Syarat & Ketentuan Nabung HP by Anolystic

Versi 2026-10 · Draf, wajib ditinjau konsultan hukum sebelum digunakan.

Pasal 1 — Definisi

1.Nabung HP / Penjual: layanan "Nabung HP by Anolystic" di situs nabungalt.com, dikelola oleh Anolystic yang berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (merchant QRIS Anolystic Hp, Pakaian, NMID ID1026614377020).

2.Pengguna: orang perseorangan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, yang terdaftar di platform.

3.Program Nabung: skema pembayaran bertahap di muka atas rencana pembelian barang (layaway). Barang diserahkan setelah harga lunas.

4.Setoran: setiap pembayaran Pengguna ke Program Nabung melalui QRIS.

5.Kode Unik: angka acak Rp 1 – Rp 999 yang ditambahkan ke nominal setoran untuk keperluan pencocokan.

6.MDR (Merchant Discount Rate): biaya pemrosesan transaksi QRIS yang dipotong oleh penyelenggara sistem pembayaran.

Pasal 2 — Sifat Layanan

1.Program Nabung bukan simpanan/tabungan bank, bukan pinjaman/kredit, dan bukan investasi.

2.Bebas riba: Setoran tidak menghasilkan bunga atau imbal hasil, dan Pengguna tidak dikenakan bunga maupun denda keterlambatan.

3.Dana Setoran dicatat terpisah dari dana operasional Penjual dan hanya digunakan untuk (a) penyerahan barang kepada Pengguna atau (b) pengembalian dana kepada Pengguna.

Pasal 3 — Akun

1.Pengguna wajib memberikan data yang benar: nama sesuai identitas, nomor WhatsApp aktif, email, dan alamat.

2.Satu orang hanya boleh memiliki satu akun. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan akun dan kode OTP.

Pasal 4 — Target & Jadwal

1.Pengguna memilih target berupa HP Baru, HP Bekas, atau nominal bebas, serta jadwal setoran harian, mingguan, atau bulanan.

2.Estimasi tanggal lunas bersifat perkiraan.

3.Pengguna boleh menyetor lebih besar, mengubah jadwal, atau melewatkan jadwal tanpa denda.

4.Minimal setoran Rp 10.000 (belum termasuk Kode Unik).

5.Jika tidak ada setoran selama 90 hari berturut-turut dan Pengguna tidak menanggapi 2 kali pemberitahuan dalam 14 hari, Program Nabung dapat diakhiri dan dana dikembalikan sesuai Pasal 9.

Pasal 5 — Harga

1.Kunci Harga hanya untuk HP Baru bertanda "Bisa kunci harga", berlaku sejak setoran pertama diverifikasi hingga maksimal 180 hari.

2.Jika belum lunas saat Kunci Harga berakhir, harga menjadi Harga Dinamis. Pengguna diberi tahu paling lambat 14 hari sebelumnya.

3.Pada Harga Dinamis, target mengikuti harga jual yang berlaku. Jika harga turun, Pengguna membayar lebih sedikit. Jika harga naik, Pengguna menambah setoran sebesar selisihnya.

4.HP Bekas adalah unit tunggal dan tidak dapat dikunci. Jika unit terjual sebelum lunas, Pengguna dapat memilih unit setara, memindahkan dana ke target lain, atau refund tanpa potongan apa pun.

Pasal 6 — Setoran & Verifikasi

1.Setoran dilakukan hanya melalui QRIS resmi Nabung HP (merchant Anolystic Hp, Pakaian) yang ditampilkan di aplikasi. Pembayaran ke QRIS atau rekening lain bukan tanggung jawab Penjual.

2.Setiap tagihan memiliki Kode Unik dan berlaku 24 jam. Pengguna wajib membayar nominal persis sesuai tagihan.

3.Kode Unik ikut dihitung sebagai saldo Pengguna.

4.Setelah membayar, Pengguna mengunggah bukti pembayaran beserta ID transaksi. Setoran berstatus "Menunggu Verifikasi".

5.Setoran baru diakui dan menambah saldo setelah admin mencocokkan dan menyetujui (Approve) sesuai mutasi masuk DANA Bisnis. Verifikasi dilakukan paling lambat 1×24 jam pada hari kerja.

6.Saldo yang diakui adalah nominal utuh (gross) yang ditransfer Pengguna, bukan nilai setelah dipotong MDR.

7.Setoran yang nominalnya tidak ditemukan di mutasi akan ditolak dengan alasan tertulis. Jika Pengguna benar-benar telah membayar namun nominalnya tidak sesuai, Pengguna dapat menghubungi admin dengan bukti untuk ditelusuri secara manual.

8.Setiap setoran yang disetujui diberikan kuitansi digital.

Pasal 7 — Biaya Transaksi QRIS (MDR)

1.Setiap pembayaran melalui QRIS dikenakan MDR sebesar 0,3% – 0,7% dari nominal transaksi oleh penyelenggara sistem pembayaran sesuai ketentuan Bank Indonesia. MDR bukan pajak pemerintah dan bukan keuntungan Penjual.

2.Selama Program Nabung berjalan hingga barang diserahkan, MDR ditanggung sepenuhnya oleh Penjual dan tidak mengurangi saldo Pengguna.

3.MDR hanya dibebankan kepada Pengguna apabila Pengguna membatalkan Program Nabung (Pasal 9), sebesar MDR yang benar-benar dipotong atas setoran Pengguna, dengan batas maksimal 0,7% dari total setoran.

Pasal 8 — Anti-Penipuan & Sanksi

1.Setiap bukti pembayaran dan ID transaksi hanya dapat digunakan satu kali. Sistem otomatis menolak bukti yang sama.

2.Mengunggah bukti yang dipalsukan, diedit, atau milik transaksi lain merupakan pelanggaran berat.

3.Bukti yang terbukti palsu dicatat sebagai pelanggaran. Dua kali pelanggaran membuat akun dibekukan (suspend) secara otomatis. Penjual berhak memblokir permanen (blacklist) akun beserta nomor WhatsApp dan email terkait, serta melaporkannya kepada pihak berwenang.

4.Akun yang dibekukan atau diblokir tidak dapat melakukan setoran baru, namun dana sah yang telah diverifikasi tetap menjadi hak Pengguna dan dapat dikembalikan sesuai Pasal 9.

5.Pengguna dapat mengajukan keberatan atas pembekuan melalui kontak resmi dalam 14 hari. Penjual wajib menanggapi dengan alasan tertulis.

Pasal 9 — Pembatalan & Pengembalian Dana (Refund)

1.Pengguna dapat membatalkan Program Nabung kapan saja melalui menu "Ajukan Batal & Refund".

2.Dana yang dikembalikan dihitung sebagai berikut:

Refund = Total Setoran (gross) − Biaya Administrasi & Operasional Rp 10.000 − Total MDR aktual (maks. 0,7%).

Contoh: total setoran Rp 4.000.000 dengan MDR 0,7% (Rp 28.000) menghasilkan refund Rp 4.000.000 − Rp 10.000 − Rp 28.000 = Rp 3.962.000.

3.Biaya Administrasi Rp 10.000 bersifat tetap (tidak bergantung jumlah setoran) dan sudah termasuk biaya transfer pengembalian dana.

4.Rincian potongan selalu ditampilkan kepada Pengguna sebelum pengajuan dikonfirmasi.

5.Refund 100% tanpa potongan apa pun apabila pembatalan disebabkan oleh Penjual, antara lain: produk tidak tersedia, Penjual gagal menyerahkan barang dalam 14 hari setelah lunas, unit HP Bekas terjual (Pasal 5 ayat 4), atau Pengguna menolak perubahan S&K (Pasal 14).

6.Pindah target ke produk lain di Nabung HP tidak dikenakan biaya.

7.Pengajuan ditinjau maksimal 2 hari kerja, dan dana ditransfer maksimal 7 hari kerja setelah disetujui ke rekening/e-wallet atas nama Pengguna sendiri, disertai nomor referensi transfer.

8.Pengajuan dapat ditunda jika masih ada setoran yang menunggu verifikasi, dan dapat ditolak jika data rekening tidak valid atau terdapat indikasi penipuan, disertai alasan tertulis.

9.Aturan biaya yang berlaku adalah aturan pada saat pengajuan. Perubahan aturan tidak berlaku surut.

Pasal 10 — Pelunasan & Penyerahan Barang

1.Setelah lunas, Pengguna memilih pengiriman (ongkos kirim ditanggung Pengguna kecuali ada promo) atau ambil di toko.

2.Penjual memproses barang maksimal 3 hari kerja setelah lunas dan alamat dikonfirmasi, serta menginformasikan nomor resi dan IMEI.

3.Pengguna disarankan merekam video unboxing. Klaim kerusakan atau ketidaksesuaian diajukan maksimal 2×24 jam setelah barang diterima.

4.Pesanan selesai saat Pengguna mengonfirmasi penerimaan, atau otomatis 3×24 jam setelah kurir menyatakan barang terkirim.

Pasal 11 — Garansi

1.HP Baru: garansi resmi sesuai keterangan di katalog.

2.HP Bekas: garansi toko sesuai keterangan di katalog. Kondisi fisik (grade A/B/C) ditunjukkan dengan foto asli.

3.Garansi tidak berlaku untuk kerusakan akibat jatuh, cairan, atau perbaikan pihak lain.

Pasal 12 — Kewajiban Para Pihak

1.Penjual wajib: memverifikasi setoran dengan jujur dan tepat waktu, menyediakan riwayat transaksi yang dapat diakses kapan saja, menyerahkan barang sesuai deskripsi, dan memproses refund tepat waktu.

2.Pengguna wajib: memberikan data benar, membayar sesuai nominal tagihan, dan tidak menggunakan layanan untuk tindakan melawan hukum.

3.Jika Penjual menghentikan layanan, seluruh dana Pengguna yang belum menjadi barang dikembalikan 100% tanpa potongan paling lambat 30 hari sejak pengumuman.

Pasal 13 — Data Pribadi

1.Data pribadi, termasuk bukti pembayaran dan nomor rekening, diproses sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, disimpan secara privat, dan hanya digunakan untuk layanan Nabung HP termasuk pengingat via WhatsApp/email. Rincian ada di Kebijakan Privasi (nabungalt.com/kebijakan-privasi).

2.Data tidak dijual kepada pihak ketiga. Data pelanggaran (Pasal 8) dapat disimpan untuk mencegah penipuan berulang.

Pasal 14 — Perubahan S&K

Perubahan diumumkan minimal 14 hari sebelum berlaku melalui WhatsApp/email. Pengguna yang tidak setuju dapat membatalkan Program Nabung dengan refund 100% tanpa potongan dalam masa tersebut.

Pasal 15 — Keadaan Kahar

Penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan akibat keadaan di luar kendali wajar (bencana, gangguan sistem pembayaran nasional, kebijakan pemerintah). Namun, kewajiban pengembalian dana tetap berlaku.

Pasal 16 — Penyelesaian Sengketa

1.Keluhan disampaikan melalui WhatsApp CS 0853-5299-0189 atau 0823-1658-4990, atau email cs@nabungalt.com, dan ditanggapi maksimal 2×24 jam.

2.Sengketa diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, para pihak dapat menempuh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

3.Admin dan CS Nabung HP tidak pernah meminta kata sandi, kode OTP, atau meminta transfer ke rekening/QRIS selain yang tercantum di situs nabungalt.com.


Dengan mencentang "Saya setuju" saat mendaftar, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat & Ketentuan Nabung HP by Anolystic ini.

Butuh bantuan?

Chat CS Nabung HP by Anolystic